• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

BPJS Tolak Biayai Caesar? Curhat Ibu Hamil Ini Bikin Geger!

img

Kabar yang beredar di media sosial mengenai BPJS Kesehatan yang tidak menanggung operasi caesar jika ibu hamil tidak rutin memeriksakan kehamilan dibantah oleh BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya persalinan caesar selama memenuhi prosedur yang berlaku dan berdasarkan indikasi medis.

Rizzky menjelaskan pada tanggal 7 April 2025, bahwa indikasi medis yang dimaksud meliputi kondisi-kondisi seperti posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang membuat persalinan normal tidak memungkinkan. Jadi, keputusan untuk melakukan operasi caesar sepenuhnya berada di tangan dokter berdasarkan pertimbangan medis demi keselamatan ibu dan bayi.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi ibu hamil dan calon bayi secara komprehensif, mulai dari pemeriksaan kehamilan rutin hingga perawatan pasca persalinan. Layanan ini mencakup pula tindakan operasi caesar jika memang diperlukan secara medis.

Untuk memastikan layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ibu hamil perlu memahami aturan yang berlaku. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah status kepesertaan BPJS yang aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Selain itu, pastikan juga status kepesertaan ibu tidak terdaftar sebagai anak dari Kartu Keluarga (KK) sebelumnya.

Dengan demikian, ibu hamil tidak perlu khawatir mengenai biaya persalinan caesar selama mengikuti prosedur yang benar dan tindakan tersebut direkomendasikan oleh dokter berdasarkan indikasi medis. Informasi yang beredar di media sosial yang menyatakan sebaliknya adalah tidak benar.

Penting untuk diingat: BPJS Kesehatan menanggung penuh biaya persalinan caesar jika ada indikasi medis yang mengharuskan tindakan tersebut. Pastikan kepesertaan BPJS aktif dan tidak ada tunggakan iuran.

Tanggal publikasi artikel: 8 April 2025

© Copyright 2024 - Warta Senja
Added Successfully

Type above and press Enter to search.